Minggu, 15 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1680
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan dari unsur kepolisian dan Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, menggelar penagihan door to door ke salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Penjaringan.
Kegiatan yang berlangsung Sabtu (14/12) malam ini dinilai sebagai terobosan dalam upaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, penagihan yang digelar malam hari tersebut merupakan kali pertama dan sebagai pola baru penagihan pajak. Tahap awal digelar di Kecamatan Penjaringan.
"Kami melihat potensinya ada. Buktinya setelah melakukan penyisiran sekitar 1,5 jam, ada 50 kendaraan yang terjaring," ujarnya, Minggu (15/12).
Dikatakan Robert, pemilihan waktu malam hari dan menyasar pusat perbelanjaan dengan pertimbangan sejumlah mal di kawasan Penjaringan ramai didatangi pengunjung di akhir pekan. Setelah dilakukan pengamatan, pihaknya mensinyalir banyak kendaraan pengunjung yang belum melunasi kewajiban.
Menurutnya, sebelum ini penagihan door to door ke pusat perbelanjaan saat siang hari sudah kerap dilakukan. Hasilnya, sudah banyak kendaraan yang belum melunasi pajak ditempeli stiker penunggak yang berimbas pada peningkatan raihan pajak.
"Kami imbau pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera melunasi. Sampai 30 Desember nanti ada program penghapusan sanksi dan keringanan pajak," tandasnya.