Kamis, 28 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1400
(Foto: Nurito)
Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan sosialsiasi keringanan 50 persen biaya bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) di aula kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelayanan PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, ke-70 peserta ini merupakan perwakilan dari biro jasa, showroom kendaraan dan agen tunggal pemegang merk (ATPM). Dari sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang belum balik nama kendaraannya.
"
Kita ingin sampaikan mulai 16 September hingga 30 Desember ada keringanan 50 persen biaya bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya, silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, " terangnya, Kamis (28/11).Sementara, Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Pilar Hendrani menambahkan, sosialisasi Pergub DKI Nomor 89 Tahun 2019 tentang keringanan 50 persen BBNKB perlu disampaikan ke masyarakat.
Potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen diberikan untuk pajak sampai tahun 2012 dan 25 persen, untuk pajak mulai 2013-2016, sedangkan untuk tahun 2017 ke atas, tidak diberikan keringanan namun sanksi pajaknya dihapus.
"Selain mendapatkan keringan penghapusan sanksi pajak, masyarakat juga diberikan diskon 50 persen untuk bea balik nama kendaraan, jadi silahkan dimanfaatkan dan dilunasi apa yang sudah menjadi kewajiban," tandasnya.