Selasa, 26 November 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1674
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta optimistis realisasi penerimaan pajak daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) tahun 2019 dapat tercapai akhir tahun ini.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan, salah satu optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan dengan menggencarkan program keringanan pajak. Melalui cara demikian, para wajib pajak diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita adakan keringanan pajak daerah. Nanti sebelum jatuh tempo akan meningkat pesat," ujarnya, Selasa (26/11).
Faisal menyebutkan, hingga 26 November 2019, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp 35 triliun dari target Rp 44 triliun. Realisasi tersebut didapatkan dari 13 jenis pajak daerah di Ibukota.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 7,8 triliun dari target Rp 8,8 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 4,8 triliun dari target Rp 5,6 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,2 triliun.
Kemudian, Pajak Air Tanah (PAT) sekitar Rp 93 miliar dari target Rp 110 miliar, Pajak Hotel sekitar Rp 1,5 triliun dari target Rp 1,8 triliun, Pajak Restoran sekitar Rp 3,2 triliun dari target Rp 3,5 triliun, Pajak Hiburan sekitar Rp 743 miliar dari target Rp 850 miliar, serta Pajak Reklame sekitar Rp 944 miliar dari target Rp 1,05 triliun.
Berikutnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar Rp 739 miliar dari terget Rp 810 miliar, Pajak Parkir sekitar Rp 492 miliar dari target Rp 525 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp 4,1 triliun dari target Rp 9,5 triliun, Pajak Rokok sekitar Rp 533 miliar dari target Rp 620 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sekitar Rp 9 triliun dari target Rp 10 triliun.
"Makanya kita mengantisipasinya dengan online sistem. Mudah-mudahan akan tergali," tandasnya.