Minggu, 11 Januari 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Agustian Anas 18242
(Foto: Hendi Kusuma)
Terhitung mulai Senin (12/1), kantor Suku Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat tidak lagi melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan. Warga yang ingin mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah, kartu tanda penduduk (KTP), hingga kartu keluarga (KK) bisa mengurusnya di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Asih, mengatakan, semua layanan Kependudukan dan Catatan Sipil, baik di tingkat kota dan provinsi mulai pekan depan dialihkan melalui PTSP. Hal tersebut dalam rangka efektivitas dan mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuju Jakarta Baru.
"Mulai Senin besok, semua pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah sudah di PTSP. Jadi di sini sudah tidak ada loket yang buka, termasuk di kelurahan dan di kecamatan," kata Asih, Minggu (11/1).
Dia mengatakan, masyarakat cukup menyerahkan persyaratan yang lengkap ke petugas di loket PTSP. "Jadi, masyarakat cukup menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke loket PTSP," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian memerlukan waktu lima hari kerja. Sedangkan akta nikah 14 hari kerja, asalkan semua dokumen dan berkas sudah lengkap.
"Akta kelahiran dan kematian diproses selama lima hari dan hari keenam sudah bisa diambil. Sedangkan akta nikah diproses selam 14 hari kerja," ungkapnya.