Kamis, 23 Oktober 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 6229
(Foto: Bayu Suseno)
Sebanyak 241 kepala keluarga (KK) penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda di Cilincing, Jakarta Utara,
terancam diusir. Sebab, hingga kini ratusan warga rusunawa tersebut belum memutasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili.Sesuai data di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, dari 3 cluster Rusunawa Marunda tercatat jumlah penghuninya mencapai 5.345 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 800 jiwa atau 241 KK belum memutasikan administrasi kependudukan.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi mengatakan, mayoritas warga yang belum melakukan mutasi administrasi kependudukan berasal dari program relokasi Waduk Pluit, Penjaringan.
"Kami mengimbau agar warga segera melakukan mutasi kependudukan sesuai domisili," kata Edison, Kamis (23/10).
Edison mengatakan, selain di kelurahan, pihaknya akan menyiapkan lokasi pelayanan khusus bagi warga Rusunawa Marunda yang akan melakukan mutasi kependudukan.
Sebanyak 241 KK tersebut, di antaranya tersebar di Cluster A 106 KK, Cluster B 53 KK dan Cluster C 52 KK. "Kami berikan batas waktu hingga Desember ini untuk mengurusnya," ujar Edison.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sewa Sederhana (UPRS) Wilayah 1, Maharyadi menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, warga yang tinggal di rusun harus mengganti KTP miliknya sesuai domisili.
"Memang aturannya warga harus ber-KTP sesuai domisili. Kita beri kesempatan mereka hingga akhir tahun ini. Bila sampai tahun depan belum juga mengganti administrasi kependudukannya, kita akan tindak tegas dan bisa saja dilakukan pengambilalihan unit," tegas Maharyadi.