Selasa, 26 November 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1630
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI meningkatkan sinkronisasi dalam proses penagihan pajak dan retribusi di Ibukota.
Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 117 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPBJ) kepada para wajib pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin berharap, dengan terjalinnya kerja sama dengan Kejati DKI ini, proses penagihan pajak dapat lebih efektif. Sehingga, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dapat tercapai.
"Harapannya target penerimaan pajak dapat tercapai dan pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan sesuai dengan rencana," ujarnya, Selasa (26/11).
Menurut Faisal, seiring berkembangnya zaman, pola transaksi jual beli atas tanah atau bangunan menjadi lebih dinamis dengan pola-pola pembelian secara kredit yang disertai pembuatan dokumen akta (PPJB).
"Yang sudah melakukan transaksi PPJB harus memasukan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi jual beli," tandasnya.
Sekadar diketahui, hingga 26 November 2019, realisasi Pajak BPHTB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2019 telah tercapai sekitar Rp 4,11 triliun dari target Rp 9,5 triliun atau sekitar 43,3 persen.