Rabu, 22 Mei 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1737
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta saat ini terus
menggenjot pendapatan pajak daerah melalui sistem online.Hingga April 2019, pendapatan dari 13 jenis pajak telah mencapai Rp 8,7 triliun. Sementara target perolehan pajak yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 44 triliun.
"Kita sudah ada percepatan pendapatan pajak melalui sistem online. Semuanya transparan dan real time," ujar Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta, Rabu (22/5).
Faisal melanjutkan, pihaknya juga telah menggunakan aplikasi BPRD mobile. Aplikasi itu sendiri dibuat untuk memudahkan petugas pajak mengetahui jenis-jenis pajak yang dimiliki para Wajib Pajak (WP).
"Saat ini hanya petugas yang bisa mengakses aplikasi tersebut," tandasnya.
Sekadar diketahui, 13 jenis pajak daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian Pajak Air Tanah (PAT), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak rokok dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).