Sabtu, 10 Januari 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 8407
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan penghuni rumah susun (rusun) dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai domisili. Diduga, selama ini banyak penghuni yang berdomisili tidak sesuai KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan, seluruh warga rusun harus memiliki KTP sesuai domisili. Untuk itu, pihaknya menggelar pelayanan KTP gratis.
"Hasil penelurusan kami, dari 200 unit yang ada, sekitar 50 persen penghuni Rusun Pondok Bambu ini KTP-nya tidak sesuai domisili. Hari ini mereka kita berikan kesempatan untuk mengurus KTP. Jika tidak mau juga, silakan keluar dari rusunawa ini. Karena pasti akan kita tertibkan semua rusun yang ada," ujarnya, Sabtu (10/1).
Dinas Dukcapil DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menggelar penertiban KTP dan unit rusun. Rusun yang tak dihuni atau dialihkan ke pihak lain akan langsung disegel dan penghuninya dilarang kembali menempati rusun tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Aji Lestari, mengatakan, kegiatan bersama Dinas Dukcapil ini akan dilakukan di seluruh rusun di DKI. Di Rusunawa Pondok Bambu, tercatat ada 200 unit yang terbagi dalam 2 blok. Dari jumlah ini, 47 unit di antara penghuninya belum konfirmasi ulang ke Dinas Perumahan. Selama ini mereka sudah jarang menempati rusun. Karenanya 19 di antaranya sudah disegel. Sisanya akan disegel jika tidak ada kejelasan dari penghuninya.
"Unit yang kosong atau dialihkan ke pihak ketiga, langsung ditertibkan dan akan diisi oleh warga lain yang membutuhkan. Terutama mereka yang telah direlokasi dari bantaran kali," kata Ika.