Selasa, 12 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1289
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Lima perusahaan penunggak pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipasangi plang serta stiker oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) kecamatan setempat.
Camat Cilincing, Muhammad Alwi mengatakan, rata-rata wajib pajak ini menunggak selama dua tahun dengan total tagihan mencapai Rp 4,4 miliar.
"Ini bentuk peringatan sekaligus shock teraphy agar wajib pajak melunasi kewajibannya. Bila sudah dibayar plang akan dicabut," katanya, Selasa (12/11).
Dijelaskan Alwi, sebelum melakukan pemasangan plang dan stiker pihaknya telah melayangkan surat peringatan. Namun, tidak dihiraukan oleh lima wajib pajak tersebut.
"Kami harapkan, para wajib pajak ini menyadari kewajiban sehingga segera melunasi PBB-P2 mereka sebelum dilakukan penindakan," ucapnya.
Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M Juhfa menambahkan, penegakan aturan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada 2019, Kecamatan Cilincing memiliki target realisasi PBB-P2 sekitar Rp 247 miliar.
"Tahun lalu realisasi PBB-P2 kita tertinggi se-DKI. Makanya kita harap pemasangan plang ini bisa memaksimalkan raihan," tandasnya.