Senin, 21 Oktober 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 1604
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan melakukan pemasangan plang penunggak pajak terhadap lima objek pajak di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Apartemen Bellagio Residence, Jalan Karang Asem II, Jalan Patra Kuningan XII/5 dan Jalan Ex Auri 12.
"Totalnya ada 21 objek pajak yang dipasang plang dalam waktu lima hari ini dengan nilai total tunggakan Rp 11.212.966.061," ujar Wigat Prasetyo, Kepala UPPRD Kecamatan Setiabudi, Senin (21/10).
Ia menjelaskan, rencananya hari ini ada enam objek pajak yang dipasang plang penunggak pajak. Namun satu dari enam objek pajak tersebut membayarkan tunggakan pajaknya sebesar Rp 160 juta.
"Harusnya enam objek pajak, tapi jadinya cuma lima objek pajak yang dipasang plang," katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 30 petugas gabungan yang terdiri dari UPPRD Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Kuningan Timur, Satpol PP, TNI dan Polri. Sebelum melakukan pemasangan plang,
pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak."Karena tidak ada tanggapan, kami lakukan pemasangan plang. Kami harap secepatnya wajib pajak membayar supaya tidak ada tunggakan lagi," ucapnya.
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak kepada para wajib pajak.
"Harapan kami tentunya para wajib pajak ini segera melunasi tunggakan pajak. Karena ini juga menyangkut target yang sudah ditetapkan Rp 824 miliar. Sejauh ini baru terealisasi sekitar Rp 724 miliar," tandasnya.