Kamis, 08 Januari 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3561
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dinilai mengganggu estetika kota dan menyerobot fasilitas publik, sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tomang Raya, Kelurahan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/1), ditertibkan petugas Satpol PP.
Umumnya PKL yang menggelar di lokasi itu berjualan makanan dan minuman. Keberadaan mereka juga telah menghambat arus lalu lintas di kawasan itu. Dari lokasi ini, petugas Satpol PP juga mengamankan enam orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Selanjutnya keenam gelandangan dan pengemis itu dibawa ke Panti Kedoya untuk direhabilitasi.
"Penertiban ini kami lakukan atas laporan warga yang resah dengan maraknya PKL dan PMKS," Harapan Tambunan, Kasatgaspol PP Kecamatan Palmerah.
Saat dilakukan penertiban, seorang PKL, Yusniati (47), sempat memprotes tindakan petugas yang langsung mengangkut barang-barang miliknya ke atas truk. Namun setelah diberikan pengarahan, akhirnya Yusniati hanya bisa pasrah. Lapak miliknya diketahui berada di atas saluran air.
Selain menertibkan PKL dan PMKS, razia yang melibatkan 30 petugas Satpol PP itu juga mencopoti sedikitnya 30 spanduk dan reklame liar di sepanjang Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
“Pemasangan spanduk dan reklame tersebut sifatnya komersial dan sesuai aturan harus ada izin. Tapi karena liar tanpa izin dan merugikan, maka kami tertibkan dengan cara kami copoti,” ujar Harapan.