Rabu, 30 Oktober 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2486
(Foto: Mustaqim Amna)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP).
Dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, Dinas PM dan PTSP mengajukan usulan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp 197 miliar dan Belanja Tidak Langsung Rp 550 miliar.
Ketua Komisi B, Abdul Aziz menginginkan, melalui alokasi anggaran itu Dinas PM dan PTSP harus bisa terus mengoptimalkan layanan perizinan dan non perizinan
"Mereka sudah menyampaikan kinerja yang dilakukan dan layanannya cukup bagus.
Kami ada beberapa masukan seperti terkait komunikasi dua arah antara dinas dengan masyarakat untuk lebih diefektifkan lagi," ujarnya, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) malam.Ia berharap Dinas PM dan PTSP bisa bekerja dengan baik dengan terus berkolaborasi efektif dengan DPRD, khususnya Komisi B sebagai mitra kerja.
"Kita ingin terus ada sinergi konstruktif. Dinas PM dan PTSP ini menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengaku bersyukur dengan adanya persetujuan dari Komisi B.
"Alhamdulillah ,Komisi B mempercayai pengajuan anggaran kita untuk pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2020," terangnya.
Ia menambahkan, masukan-masukan dari Komisi B menjadi evaluasi dan motivasi untuk menjadikan Dinas PM dan PTSP semakin baik lagi ke depan.
"Kami akan meningkatkan kemudahan layanan perizinan di tahun 2020. Kami ingin membangun paradigma baru bahwa urus izin sendiri itu mudah dan bisa cepat selesai," tandasnya.