Selasa, 29 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2527
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan dan pendalaman terhadap rekapitulasi usulan anggaran kegiatan Inspektorat DKI Jakarta pada Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Pada kesempatan itu dilakukan pemaparan Anggaran Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL) di Inspektorat DKI Jakarta sebesar Rp 135 miliar. Rinciannya, anggaran BTL mencapai Rp 112,2 miliar dan BL sebesar Rp 22,8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menaruh perhatian dan harapan besar terhadap kinerja Inspektorat DKI Jakarta.
"Saya melihat Inspektorat DKI ini mulai profesional. Pak Michael (Kepala Inspektorat DKI -red) ada di situ memelopori kinerja yang jauh lebih bagus. Inspektorat itu sekarang sudah baik, makanya kita dapat WTP," ujarnya, usai memimpin rapat pembahasan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/10)
Mujiyono menjelaskan, perpaduan antara sumber daya manusia yang handal dengan sistem berbasis teknologi yang baik dapat membantu kinerja-kinerja Inspektorat dalam tugas pengawasan ke depan.
"Cari auditor yang handal, jadi tidak hanya kuantitas, tapi kualitas harus ditingkatkan juga. Kemudian sistem, tahapan laporannya jelas, di mana diperbaiki dulu sebelum menjadi urusan hukum, sebelum sampai ke pihak ke BPK, sebelum sampai pihak ketiga," terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesna Brata menjelaskan, untuk pemerintah provinsi (Pemprov) dengan besaran APBD sampai dengan Rp 4 triliun maka minimal 0,9 persen dialokasikan untuk pengawasan daerah.
Kemudian, untuk besaran APBD di atas Rp 4-10 triliun maka setidaknya harus mengalokasikan 0,6 persen untuk pengawasan. Sedangkan, pemerintah daerah dengan nilai APBD di atas Rp 10 triliun maka minimal anggaran pengawasan sebesar 0,3 persen.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Surat Edaran (SE) Kemendagri untuk Inspektorat.
"Kalau APBD Pemprov DKI antara Rp 84 triliun sampai Rp 87 triliun saja artinya kita harus dialokasikan anggaran Rp 250 miliar sampai 260 miliar. Kami ingin sesuai kebutuhan saja, terpenting pekerjaan yang diamanatkan kepada inspektorat bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Michael optimistis bisa memaksimalkan kerja Inspektorat dengan usulan anggaran sebesar Rp 135 miliar atau sekitar 0,16 persen dari APBD DKI Jakarta dengan peningkatan kemampuan melalui pendidikan pelatihan (diklat) dan sertifikasi bagi para auditor dengan masa waktu 120 jam per orang per tahun.
Michael mengatakan, jumlah pegawai di Inspektorat saat ini ada 253 orang. Inspektorat akan mengajukan penambahan 144 personel lagi melalui seleksi CPNS.
"Itu bisa kita penuhi. Kami sudah hitung nilainya sekitar Rp 135 miliar yang artinya hanya bisa 0,16 persen," ucap Michael.
Ia menambahkan, Inspektorat DKI Jakarta juga sedang membangun sistem manajemen risiko dan sistem manajemen audit di 2019. Harapannya, dengan sistem ini para auditor itu bisa menutupi kekurangan orang untuk melaksanakan monitoring berkelanjutan.
"Kita punya sistem pajak sudah berbasis IT, nanti kita olah dengan aplikasi yang sedang kita bangun. Sehingga, bisa kita lakukan kajian dan telaah melalui database yang kita punya," tandasnya.