Selasa, 06 Januari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 3398
(Foto: Rio Sandiputra)
Musisi senior Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib karena tersangkut kasus narkoba. Pencipta lagu "Sakura" itu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Camar IX, Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (6/1) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Pandowo menjelaskan, Fariz dibekuk satu hari setelah dia merayakan hari ulang tahunnya.
Dikatakan Hando, dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket heroin di saku celananya. Sedangkan saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan satu paket ganja dan alat hisap sabu.
"Kita amankan di rumahnya saat dia seorang diri. Penangkapan ini tepat satu hari setelah dia ulang tahun
," jelas Hando.Menurut Hando, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Pelaku langsung menjalani tes urine. Hasilnya untuk pemakaian ganja, sabu dan heroin positif," ungkapnya.
Saat ini Fariz masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun .
Fariz sendiri pernah ditangkap petugas Polsek Metro Kebayoran Baru pada akhir Agustus 2007 silam karena terbukti menyimpan ganja di dalam mobilnya.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau. Setelah berkali-kali menjalani sidang, akhirnya 10 Maret 2008 Fariz divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.