Kamis, 13 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 2731
(Foto: Rio Sandiputra)
Selama September-Oktober, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita beragam jenis narkoba senilai Rp 51,8 miliar serta meringkus 13 tersangka. Ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, narkoba senilai belasan miliar ini merupakan hasil penyitaan selama dua bulan dari delapan kasus menonjol yang tergolong besar.
Sejumlah nakorba yang disita antara lain, 37.214 butir ekstasi, 13,3 kilogram ganja, 19,3 kilogram shabu, 1,03 kilogram heroin, 42 butir erimin dan 3,8 gram ketamin.
"Barang-barang ini antara lain dari pengungkapan di Jelambar pada bulan September, daerah Kenari bulan Oktober dan Cengkareng pada September lalu," kata Eko, Kamis (13/11).
Selain tiga derah itu, kata Eko, pihaknya juga menyita narkoba dari salah seorang tersangka saat berada di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Saat itu tersangka diketahui akan naik pesawat Lion Air menuju Kota Medan (Sumatera Utara).
"Dengan barang bukti narkoba sebesar itu, kita bisa menyelamatkan 311.190 jiwa," ujar Eko.