Selasa, 06 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4557
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam rencana membatasi keberadaan minimarket di ibu kota. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, akan bertemu dengan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk membicarakan hal tersebut.
Kebijakan ini diambil lantaran kian menjmurnya minimarket di Jakarta sehingga mengancam kelangsungan pasar tradisional. "Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal minimarket," kata Djarot, Selasa (6/1).
Djarot mengaku sangat serius dengan rencana pembatasan minimarket ini. Meski demikian, mantan Walikota Blitar ini mengatakan, pembatasan minimarket ini bukanlah melarang sepenuhnya usaha tersebut. Pembatasan yang dimaksud lebih bersifat kepada pengaturan sehingga keberadaan minimarket tidak mematikan usaha dari pasar tradisional.
Djarot mengaku hingga saat ini masih menunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing. Data tersebut akan dijadikan acuan mana saja minimarket yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Kita masih tunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai lokasi minimarket di Jakarta, saya minta secepatnya," tegasnya.
Dalam Perda tersebut diatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, minimal harus berjarak satu kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurang-kurangnya
barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.