Jumat, 18 Oktober 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1899
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kota Pangkal Pinang, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kunker legislator dari dua daerah tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi mengenari berbagai persoalan kedewanan seperti, penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khususnya mekanisme penyelarasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Musyawarah (Bamus) dan tata beracara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangkal Pinang, Djubaidah mengatakan, Bamus menjadi instrumen penting untuk menjalankan kinerja kedewanan dalam menentukan berbagai kegiatan yang berkenaan dengan legislasi daerah.
"Kegiatan-kegiatan yang ingin kita bahas perlu juga dikonsultasikan dengan DPRD lain, jadi kita sekalian sharing teknis beracara dalam Bamus," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurutnya, mekanisme pembahasan Bamus yang dijalankan DPRD DKI Jakarta tidak jauh berbeda dengan di Pangkal Pinang, setiap kegiatan dijadwalkan melalui Bamus.
"Kita perlu menyelaraskan kegiatan agar tidak berbenturan dengan agenda Eksekutif juga. Ada kesamaan, makanya kita saling belajar, istilahnya menyelaraskan karena kita sama-sama DPRD," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menyarankan agar DPRD Kota Pangkal Pinang dan Minahasa Tenggara menyederhanakan partisipasi anggota Bamus untuk mencapai kuorum mengingat tingginya kegiatan dewan setelah AKD terbentuk.
"Kalau pakai tingkat kehadiran anggota Bamus itu pasti lebih sulit karena bisa saja banyak kegiatan dewan dalam waktu bersamaan. Sebaiknya, kuorum didasari dengan keterwakilan jumlah fraksi yang ada di DPRD berdasarkan asas musyawarah mufakat di masing-masing fraksi," tandasnya.