Kamis, 17 Oktober 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1250
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD dari tujuh daerah yakni DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kota Samarinda, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sorolangun, serta Kabupaten Siak.
Kunker tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi mengenai pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sinkronisasi penyusunan Tata Tertib (Tatib) dewan, Tata Beracara serta pembagian bidang tugas dan koordinasi yang dilakukan pimpinan dewan di DPRD DKI Jakarta.
Pantauan beritajakarta.id, kedatangan anggota DPRD dari ketujuh daerah tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, serta sejumlah anggota DPRD DKI yaitu, Wibi Andrino, Hasan Basri Umar, dan Jupiter.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Tatib bersama pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"
Tatib ini sangat penting , bagian dari hal yang harus kita laksanakan. Walaupun sebenarnya kami sudah melakukan pembahasan itu, tidak ada salahnya kami belajar ke DPRD DKI," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).Menurut Joha, banyak poin penting yang bisa dipelajari dari kunker hari ini. Salah satunya azas fleksibilitas penyusunan Tatib dan mekanisme kuorum sebagai tanda bukti persetujuan atas keputusan yang disepakati oleh masing-masing fraksi.
“Artinya nanti kita akan melihat instrumen tersebut, agar aturan yang kita buat tidak lebih tinggi dari Undang Undang yang berlaku," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menuturkankan, agar perumusan butir-butir pasal yang dimuat ke dalam Tatib perlu dilakukan secara fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan muatan lokal masing-masing wilayah.
Seluruh legislator memiliki hak untuk menyeseuaikan substansi Tatib selama tidak berseberangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
"Tatib itu memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di DPRD, jangan sampai kita membuat sesuatu itu akan menjerat diri sendiri atau membelenggu," terangnya.
Smentara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menamabhkan, setidaknya penyusunan Tatib untuk mengatur alokasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat dengan prinsip asas proporsional.
"Begitu kita masuk ke DPRD, bukan bicara soal partai lagi tapi kebersamaan," tandasnya.