Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya Semakin Mudah

Senin, 16 September 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2410

 Disparbud Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Disparbud meluncurkan platform berbasis web untuk pendaftaran online pemugaran cagar budaya melalui jakarta-tourism.go.id/sim

Ini memberikan kemudahan dan percepatan 

Pendaftaran secara online tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pemugaran bangunan dan kawasan cagar budaya. 

Kepala PKCB Disparbud DKI Jakarta, Linda Enriany mengatakan, platform tersebut berawal dari identifikasi dan gagasan bahwa PKCB perlu meningkatkan pelayanan terutama percepatan rekomendasi teknis (rekomtek) pemugaran bangunan cagar budaya serta bangunan di kawasan pemugaran yang selama ini dilakukan. 

"Ini memberikan kemudahan dan percepatan bagi warga untuk memugar bangunan cagar budayanya. Sehingga, proses rekomendasinya bisa cepat dan pemohon tidak perlu hadir saat proses pendaftaran," ujarnya, Senin (16/9).

Menurutnya, pendaftaran online pemugaran cagar budaya tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya dan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian Cagar Budaya. 

"Peluncuran aplikasi ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB tentang pedoman umum penyelenggaraan publik, di mana standar pelayanan publik diantaranya yaitu tentang prosesur pelayanan, waktu pelayanan, dan sarana prasarana," terangnya.

Ia menambahkan, PKCB sudah menyiapakan SOP percepatan pelayanan yang dibagi menjadi dua yaitu, pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk SK 475 Tahun 1993 dan bangunan di kawasan pemugaran. 

Untuk bangunan cagar budaya lamanya proses selama 26 hari dengan maksimal empat kali sidang karena perlu penanganan dan kajian khusus untuk bangunan cagar budayanya. 

"Bangunan di kawasan pemugaran juga kita tetapkan dalam SOP bahwa waktu sidangnya maksimal dua kali. Kemudian, lamanya proses 12 hari jadi dua kali sidang harus bisa putus untuk rekomendasi," ungkapnya

Ia menambahkan, meski dapat dilakukan secara online, pemohon tetap bisa mengajukan permohonan pemugaran bangunan cagar budayanya secara manual ke Disparbud DKI Jakarta. 

"Walaupun manual atau sistem konvensional, SOP-nya tetap berjalan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disparbud Konservasi Enam Patung Penghias Kota

Disparbud Konservasi Enam Patung dan Monumen Tahun Ini

Senin, 26 Agustus 2019 5534

 Disparbud akan Konservasi Empat Patung di Ibukota

Disparbud akan Konservasi Empat Patung di Ibukota

Senin, 04 Desember 2017 3510

       Pulau Kelapa Dua Dikembangkan Sebagai Paket Wisata Budaya

Pulau Kelapa Dua Dikembangkan Sebagai Paket Wisata Budaya

Kamis, 25 April 2019 2262

Menelusuri Tiga Pulau Bersejarah di Kepulauan Seribu

Menelusuri Tiga Pulau Bersejarah di Kepulauan Seribu

Selasa, 09 April 2019 3589

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks