Senin, 26 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 5533
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Enam patung dan monumen tersebut yakni Monumen Pancasila Sakti, Patung Persahabatan di depan Masjid Cut Mutia; Patung Hermes di Jalan Harmoni; Patung ASEAN di Taman Suropati; Patung Mohammad Husni Thamrin; dan patung yang berada di Kompleks Tugu Proklamasi seperti, Patung Proklamator dan Tugu Petir.
Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Disparbud DKI Jakarta, Linda Enriany mengatakan, konservasi yang dilakukan pihaknya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Cagar Budaya.
"Salah satunya konservasi benda-benda berharga yang menjadi aset pemerintah daerah, institusi lain, dan masyarakat. Aset Pemprov DKI itu menjadi kewajiban kita melakukan perawatan, kalau instansi lain atau masyarakat itu mengajukan permohonan terlebih dahulu," ujarnya, Senin (26/8).
Linda menjelaskan, konservasi patung maupun monumen dilakukan dalam rangka perawatan. Sehingga, secara tampilan dan kondisinya tetap dalam kondisi baik.
"Patung dan monumen itu berada di ruang terbuka, bisa terjadi korosi dan rusak karena faktor polusi, debu, dan cuaca," kata Linda.
Menurutnya, proses konservasi patung dan monumen penghias kota tersebut memerlukan teknis khusus. Untuk itu, pihaknya mengerahkan enam tenaga lapangan didampingi dua tenaga konservator.
Rata-rata proses konservasi di satu lokasi memakan waktu 7-15 hari tergantung besarannya seperti konservasi patung di Tugu Proklamasi yang bisa mencapai dua pekan.
"Patung itu ada teknik tersendiri, contohnya ada pembersihan basah dan pembersihan kering. Kami bersihkan dulu dari kotoran lalu kami lakukan pemolesan menggunakan cairan kimia khusus," ungkapnya.
Linda menambahkan, saat ini masih berlangsung konservasi Patung ASEAN di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami memprediksi bulan ini proses konservasi selesai semua," tandasnya.