Rabu, 11 September 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 11747
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut pendistribusian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Hingga akhir tahun ini, KLJ ditargetkan bisa didistribusikan sebanyak 40.000 kartu dan KPDJ 7.000 kartu.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, pemberian KLJ dan KPDJ diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan lansia serta penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.
"Tentu kartu itu menjadi sangat penting karena bisa membantu ke kehidupan yang lebih baik," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Irmansyah menjelaskan, pendaftaran KLJ dan KPDJ dibuka dari 9-13 September 2019. Setelah masa pendaftaran berakhir, para petugas akan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data dari pendaftar.
Adapun alur pendaftaran kedua kartu ini dimulai dari pendaftar mendatangi kantor kelurahan setempat lalu menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP dan KK serta surat penyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non DKI.
"Setelah itu petugas akan memasukan data tersebut ke dalam formulir pendaftaran berdasarkan hasil wawancara dengan pendaftar," terang Irmansyah.
Ia melanjutkan, tahap selanjutnya, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan formulir yang telah diisi. Kemudian petugas dan lurah mengadakan musyawarah untuk mendata warga yang telah melalui proses pendaftaran.
"Berikutnya petugas melakukan verifikasi dan validasi kepada warga yang telah mendaftar," tuturnya.
Menurut Irmansyah, penerima KLJ akan mendapat dana bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan penerima KPDJ menerima dana bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Selain itu mereka juga diberikan fasilitas gratis menumpang bus Transjakarta dan pangan bersubsidi.
"Tahun ini distribusi KLJ sebanyak
40.419 kartu dan KPDJ 7.137 kartu. KLJ didistribuskan sejak Juli lalu. Sementara KPDJ dari Agustus lalu," tandasnya.