Senin, 09 September 2019
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Andry
1522
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap.
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
"Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar," ujar Harlem, Senin (9/9).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
Senin, 09 September 2019
1319
Ini Pengaturan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Sabtu, 07 September 2019
2805
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
Jumat, 06 September 2019
2201
40 Pelanggar Ganjil Genap di Jl Gunung Sahari Ditindak