Senin, 09 September 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1459
(Foto: Folmer)
Sebanyak 153 kendaraan roda empat, ditindak petugas karena melanggar aturan perluasan ganjil genap dari sejumlah titi
k di wilayah Jakarta Barat.Kami berharap penindakan yang digelar petugas gabungan ini akan terus berkurang pada hari selanjutnya,
Kendaraan tersebut antara lain ditindak di Jl Pintu Air Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Perempatan Tomang dan Jl S Parman.