Layanan administrasi kependudukan di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, sejak Senin (2/9) lalu, dipindah ke Kantor Wali Kota. Pemindahan dilakukan karena Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara di Jl Berdikari No 2, RT 06/13 Kelurahan Koja, sedang direnovasi.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim mengatakan, pemindahan dilakukan karena Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara di Jl Berdikari No 2, RT 06/13 Kelurahan Koja, sedang direnovasi.
"Layanan administrasi kependudukan di Kantor Wali Kota berada di PTSP Gedung Blok S dan di lantai delapan Blok P," jelasnya, Jumat (6/9).
Layanan di ruang PTSP Gedung Blok S, meliputi Pencatatan Sipil seperti akta lahir, akta mati, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, perbaikan akta, kehilangan akta, dan legalisir akta.
Sedangkan di lantai delapan Gedung Blok P, pelayanan meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), perubahan atau mutasi rubah biodata KTP-E dan Kartu Keluarga (KK), verifikasi data (NIK tidak aktif), perbaikan data KTP-E (dellica), NIK baru, pengantar pengadilan negeri, legalisir KK dan KTP-E, proses dinas, dan batal pindah.
"Kami juga menyediakan booth informasi di lobbi utama kantor wali kota. Masyarakat yang mau ke pelayanan kami bisa diarahkan sesuai kebutuhan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Ruang Yankes di Kantor Walkot Jaktim Pindah ke Lantai Dasar
Kamis, 05 September 2019
1517
Sudin Dukcapil Jakbar Tambah Jam Kerja
Minggu, 19 Mei 2019
7283
35 Pasangan Ikut Progam Nikah Massal Sudin Dukcapil Jakbar