Kamis, 05 September 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2047
(Foto: Folmer)
Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12 ribu wajib pajak (WP) hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Ibukota menerapkan online sistem pelaporan pajak daerah.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya meluncurkan online sistem agar pelaporan pajak dan besaran dana yang disetorkan ke kas daerah dapat diketahui secara cepat.
"Jadi, pajak daerah yang dilaporkan oleh WP melalui online sistem ini bisa langsung terpantau di dasbord yang terpasang Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta," ujar Faisal, saat memonitor penerapan online sistem di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (5/9).
Ia mengungkapkan, online sistem pelaporan pajak berupa software ini terinstal dari komputer pembayaran WP yang terkoneksi ke dalam sistem di kantor BPRD DKI Jakarta.
"
Kami menargetkan sekitar 12 ribu WP akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini. Total setiap lima wilayah kota di Jakarta telah menerapkan online sistem ini," ungkapnya.Ia menegaskan, WP restoran, hiburan, hotel dan parkir yang menolak menerapkan online sistem pelaporan pajak daerah akan dikenakan sanksi tegas.
"Sanksi tegas bagi WP yang menolak berupa pencabutan izin usaha . Bahkan, siapapun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata," tegasnya.
Sementara Kasudin BPRD Jakarta Barat, Hendarto menambahkan, pihaknya menargetkan sebanyak 834 WP akan online sistem pelaporan pajak hingga akhir 2019.
"Sebelumnya, sebanyak 998 WP restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir juga telah menerapkan online sistem pajak daerah bekerja sama dengan BRI dan alat E-Post," tandasnya.