Tingkatkan Kesejahteraan Warga Berkebutuhan Khusus, Anies Luncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Rabu, 28 Agustus 2019
Reporter: Mustaqim Amna
Editor: Toni Riyanto
4748
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada masyarakat berkebutuhan khusus di Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8).
Peluncuran dan Penyaluran KPDJ dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang perwakilan Penyandang Disabilitas. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
"Seorang penyandang disabilitas itu memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, dia memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang bagi bukan penyandang disabilitas tidak diperlukan. Harapannya adanya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut. Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya. Ada yang memiliki kebutuhan khusus, ada yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Tapi kita berharap semuanya nanti bisa merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan. Dan itu yang kita harapkan semuanya nanti bisa merasakan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
Anies mengimbau, kepada para penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta untuk terus mendukung dan mendoakan jajaran Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Sosial agar mampu bekerja melayani secara tepat sasaran dan tepat manfaat.
Anies menyatakan, Dinas Sosial akan selalu hadir dengan sifat kerahiman atau kasih sayang sebagai menjadi fasilitator bagi warga Jakatta yang berkebutuhan khusus
"Dan doakan warga Jakarta. Kartu ini bukan dari Gubernur, Bapak Ibu. Saya meneruskan saja. Saya secara simbolis memberikan. Tetapi ini didapat dari mana? Dari uang pajak seluruh warga Jakarta. Ini bukan dari Anies Baswedan, bukan dari Gubernur. Ini adalah dari Warga Jakarta. Kami-kami yang berseragam itu yang mengelola. Dan kita ingin membesarkan. Kita ingin lebih banyak lagi warga di Jakarta yang penyandang disabilitas merasa terfasilitasi. Jadi doakan program ini bisa dibesarkan dan menjangkau lebih banyak lagi," terangnya.
Anies juga memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga penyandang disabilitas dalam pemberian layanan secara berkeadilan.
"Khusus nanti sampaikan kepada seluruh jajaran di Bank DKI, layani para penyandang disabilitas dan lansia sebagai customer platinum di Bank DKI. Hormati mereka! Jadi, kalau mereka datang justru diprioritaskan, dinomorsatukan. Begitu kita bisa menghargai orang tua dan menghargai mereka yang berkebutuhan khusus, insya Allah bangsa kita akan makin tinggi peradabannya. Di situ adabnya kita," ungkapnya.
Perlu diketahui, penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang.
Adapun dasar hukum pelaksanaan program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta antara lain;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota kesatuan Republik Indonesia
2. Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
4. Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindunga Penyandang Disabilitas
5. Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi para penyandang disabilitas.
BERITA TERKAIT
Kendaraan Penyandang Disabilitas Berstiker Bebas Ganjil Genap
Jumat, 23 Agustus 2019
2318
Sudinsos Jakut Distribusikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Warakas
Kamis, 25 Juli 2019
1799
Kegiatan Belajar Mengajar SLBN Satu Atap Siap Digelar di Jakbar
Senin, 18 Februari 2019
3207
Anies Siap Kolaborasi Bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024
Senin, 26 Agustus 2019
2408
Anies Berharap Jakarta Jadi Contoh Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan Sosial dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan