Rabu, 24 Desember 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 4997
(Foto: doc)
Momentum Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta Timur untuk mengambil cuti. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 56/SE/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 PNS diperkenankan cuti, namun tidak boleh melebihi lima persen dari jumlah pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Saat ini Pemkot Jaktim Memiliki 17.114 PNS, tapi yang boleh mengajukan cuti hanya 5 persen, atau sekitar 855 PNS," ujar Kepala Sub Bidang Disiplin dan Data Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Timur, Diyarti, Rabu (24/12).
Dikatakan Diyarti, untuk cuti bersama hanya satu hari yaitu tanggal 26 Desember dan PNS diimbau masuk kembali pada tanggal 29 Desember. Sementara bagi PNS yang masih memiliki jatah cuti kerja (cuti tahunan) boleh mengajukan cuti tersebut kepada kepala SKPD masing-masing.
"Cuti bersama hanya satu hari, sementara bagi yang masih memiliki jatah cuti kerja boleh diambil dan diajukan kepada kepala SKPD," Katanya.
Dituturkannya, dalam setahun PNS mendapat jatah cuti sebanyak 12 hari di mana 4 hari cuti bersama dan 8 hari cuti kerja sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2013 yaitu tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang menjadi hak PNS.
"Cuti bersama Idul Fitri 3 hari, Cuti bersama Natal 1 hari dan cuti kerja 8 hari dalam setahun, namun jatah cuti tidak boleh melebihi ketentuan," jelasnya.
Sedangkan untuk SKPD yang bertugas langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas seperti rumah sakit/puskesmas, komunikasi, perbankan dan perhubungan diatur oleh kepala SKPD masing-masing.