Sabtu, 02 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 4886
(Foto: doc)
Masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal berakhir pada Minggu (3/8) besok. Untuk itu para PNS diharapkan dapat beraktivitas kembali secara normal pada Senin (4/8) mendatang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dipastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama masuk kerja, mengingat para pegawai tidak diperkenankan menambah izin cuti setelah Lebaran.
Kepala BKD DKI, I Made Karmayoga mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rencana tersebut tidak hanya akan dilakukan di Balaikota DKI saja, melainkan ke sejumlah kantor pemerintahan milik Pemprov DKI lainnya.
"Iya rencananya kami akan melakukan sidak," kata Made saat dihubungi beritajakarta.com, Sabtu (2/8).
Dikatakan Made, sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kembali normal setelah libur Lebaran. Seperti diketahui PNS DKI Jakarta tidak boleh memperpanjang libur Lebaran. Seluruh PNS DKI harus sudah kembali masuk kerja pada Senin (4/8) mendatang. Kecuali untuk para guru yang menurut kalender akademik masuk mulai Rabu (6/8). Pasalnya PNS telah mendapat libur Lebaran yang cukup panjang yakni mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Pemberian libur Lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, Made memastikan pelayanan masyarakat akan kembali normal pada hari Senin pekan depan. Karena seluruh pegawai akan kembali bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa. Kendati demikian, dirinya memastikan selama libur Lebaran, pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Seperti layanan rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), pengamanan ketertiban, tempat wisata, serta pemakaman.
Menurut Made, setiap SKPD serta UKPD mengatur dan mengelola PNS atau pejabatnya yang bertugas agar perayaan Idul Fitri tetap terjaga dan masyarakat tetap dapat dilayani. "Sesungguhnya pelayanan masyarakat tetap berjalan utamanya yang langsung menyentuh kebutuhan utama masyarakat," ucapnya.
Made menegaskan, bagi PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh. Bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan selama tiga bulan.