Rabu, 24 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 7615
(Foto: doc)
Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat menyuburkan parkir liar di sepanjang jalur larangan motor tersebut. Karena itu, mulai Januari tahun depan, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan keberadaan parkir liar di lokasi itu.
"Ya, mulai tahun 2015, kami akan menertibkan parkir liar di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat," tegas Sunardi Sinaga, Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (24/12).
Dia mengatakan, penertiban parkir liar di lokasi uji coba pelarangan sepeda motor melintas tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendorong para pengendara motor memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang telah disediakan dan memaksa mereka menggunakan bus tingkat gratis yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ditertibkan, lama kelamaan mereka akan berpikir untuk meninggalkan sepeda motor. Hal itu sesuai dengan kebijakan ini yaitu mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh pengguna sepeda motor," ujarnya.
Namun, kata Sunardi, pelaksanaan penertiban parkir liar ini berbeda dengan razia parkir liar terhadap kendaraan roda empat. Sebab dalam operasi ini, pihaknya tidak memberlakukan sanksi derek kepada pelanggar, melainkan hanya menjatuhkan sanksi denda. "Pengendara yang kedapatan parkir liar akan kami kenakan sanksi denda, bukan derek," ungkapnya.
Dalam operasi itu, lanjut Sunardi, pihaknya akan mendapatkan bantuan sebanyak 830 personel
dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. "Dengan adanya tambahan personel itu, kami akan melakukan penegakan hukum secara besar-besaran," tandasnya.