Jumat, 09 Agustus 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1190
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerjunkan 141 petugas pemeriksa hewan kurban yang terdiri dari unsur Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Dinas KPKP DKI Jakarta , Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan mahasiswa kedokteran hewan IPB.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, ratusan petugas itu terdiri merupakan, 73 petugas teknis dari Sudin dan Dinas KPKP ditambah 12 dokter hewan dari PDHI dan 56 mahasiswa kedokteran IPB. Nantinya para petugas ini akan melakukan pemeriksaan post antemortem hewan kurban.
Menurut Ali, pengawasan proses penyembelihan hewan kurban oleh petugas ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai syariah tanpa mengesampingkan aspek kesehatan.
"Termasuk mengawasi pemotongan dibuatkan galian agar limbahnya, kotoran serta darah tidak sampai tercecer ke saluran dan berdampak ke lingkungan," katanya, Jumat (9/8).
Selain itu, Ali juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan wadah kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dalam mendistribusikan daging kurban.
"Bila perlu, masyarakat membawa wadah sendiri dari rumah masing-masing. Panitia juga bisa juga menggunakan wadah besek bambu," ucap Ali.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Rita Nirmala menjelaskan, keseluruhan proses pengawasan hewan kurban dimulai dari sosialisasi pada pemilik tempat penampungan dan pengurus masjid, serta petugas penyembelih hewan kurban.
"Pemeriksaan mengantisipasi daging hewan kurban terpapar penyakit dan mengawasi proses pemotongan sesuai aturan serta syariah," tandasnya.