Rabu, 07 Agustus 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2560
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, bahkan memperluas penerapan sistem tersebut di sejumlah area di Ibukota, atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Hal ini tak lain guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta, serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu.
"Jadi, setelah kami melakukan evaluasi, kemudian analisis terhadap implementasi Ganjil-Genap yang digunakan selama satu semester kemarin, ada pula hasil analisa berupa peningkatan kualitas udara pada koridor-koridor di mana Ganjil-Genap diberlakukan, maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan Ganjil-Genap wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perluasan itu berupa adanya tambahan empat koridor yang diberlakukan sistem Ganjil-Genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin memaparkan, perluasan area Ganjil – Genap akan silaksanakan pada Jl. Gajah Mada-Hayam Wuruk-Majapahit, Jl. Sisingamangaraja-Fatmawati, Jl. Suryopranoto-Tomang Raya, Jl. Pramuka, dan Jl. Salemba Raya-Jl. Gunung Sahari. Adapun pemberlakuan sistem Ganjil – Genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin – Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Sosialisasi dilakukan mulai tanggal 7 Agustus s.d 8 September 2019. Sedangkan, masa uji coba dimulai tanggal 12 Agustus s.d 6 September 2019. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba tersebut dan menyiapkan legal aspek pada 26 Agustus s.d 6 September 2019. Sementara itu, pemberlakuan Ganjil-Genap akan dimulai per 9 September 2019.
Sepeda motor dan kendaraan listrik tidak diberlakukan Ganjil-Genap. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan Dinas, TNI-POLRI, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Disabilitas, Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, Tamu Negara, Diplomat, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. Namun, tidak ada pengecualian Ganjil-Genap pada on/off ramp toll atau segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, menyampaikan pihaknya mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil – Genap tersebut.
"Ini sudah melalui satu proses kajian dan kami Dirlantas Polda metro Jaya yang ada di dalamnya akan mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil-Genap. Mulai tanggal 9 September, kami akan melakukan tindakan penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif. Saat ini, kami akan melakukan tindakan preventif, di titik-titik yang telah ditentukan," terangnya.
Dengan adanya pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia, seperti MRT Jakarta (Bundaran HI – Lebak Bulus) dan bus Transjakarta pada wilayah sebagai berikut;
a. Utara : Koridor 5 (Kp. Melayu - Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti - Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan - Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok - Pluit);
b. Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung - Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung - Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan - Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti - Pluit), Koridor 11 (KP. Melayu - Pulo Gebang);
c. Barat : Koridor 3 (Kalideres - Harmoni), Koridor 13 (Cileduk - Blok M);
d. Selatan : Koridor 1 (Blok M - Kota), Koridor 6 (Ragunan - Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus - Harmoni).