4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

Rabu, 17 Desember 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 6504

4 Bangunan Penunggak PBB Disegel

(Foto: doc)

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel 4 bangunan yang terbukti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tepat waktu. Dari keempat bangunan tersebut di antaranya, dua bangunan usaha dan dua lahan kosong milik pribadi dengan jumlah tunggakan hingga miliaran rupiah.

Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober

Kepala UPPD Kecamatan Menteng, Yuspin Dramain menyebutkan, salah satu bangunan yang disegel merupakan milik PT Putra Mega Persada, di Jalan Menteng RT 07/07, Kebon Sirih.

"Perusahaan itu menunggak PBB hingga lima tahun yang besarnya sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Rabu (17/12) di lokasi.

Yuspin melanjutkan, bangunan usaha kedua yang disegel yakni tanah kosong milik Apotik Cikini, di Jalan Raya Cikini Raya, No.56, RT 14/06, Menteng dengan jumlah tunggakan PBB sekitar Rp 459 juta. Penyegelan juga dilakukan terhadap lahan kosong milik pribadi atas nama Achmad Samsudin di Jalan Johar No 12, RT 18/6, Kebon Sirih, Menteng, dengan tunggakan PBB sekitar Rp 547 juta.

"Di Jalan Proklamasi kita juga menyegel bangunan kosong atas nama Iqara karena menunggak PBB hingga Rp 306 juta," jelasnya.

Menurutnya, penyegelan bangunan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan shock terapy bagi para wajib pajak, khususnya di wilayah Kecamatan Menteng. Dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak lainnya, diharapkan sadar untuk membayar pajak tepat waktu.

"Mereka kita kasih batas akhir melunasi tunggakan PBB sampai akhir Desember ini. Sebab, kita sudah lakukan penagihan dari bulan Oktober," ujarnya.

Sementara itu, Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati mengaku, optimis jika penegakan aturan ini efektif menjadi shock terapy bagi para wajib pajak yang menunggak PBB.

"Saya sangat optimis dengan dilakukan shock terapy seperti ini para wajib pajak dapat tergerak untuk segera melunasi," singkatnya.

BERITA TERKAIT
Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 5635

18 Depo Pemotongan Ayam Di Jalan Pangkalan Asem Disegel

18 Lokasi Usaha Pemotongan Ayam Disegel

Selasa, 21 Oktober 2014 7745

Mal Green Tebet Tunggak Bayar PBB Rp 1,8 M

Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet Disegel

Kamis, 11 Desember 2014 8264

 Tunggak Bayar PBB 4 Tahun, 7Eleven Melawai Dipasang Papan Penunggak Pajak

Menunggak PBB, Minimarket di Melawai Ditandai

Kamis, 11 Desember 2014 7936

117 WP di Jaksel Tunggak PBB Rp 52 M

Rumah Penunggak PBB Bakal Ditandai

Kamis, 04 Desember 2014 5665

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks