Selasa, 09 Juli 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1562
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.
Ketua Pansus Raperda pemanfaatan RBT DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau basement ini berkaca dari pembangunan di Jakarta. Salah satunya gedung-gedung tinggi yang terus berkembang dan umumnya dalam pembangunannya juga memanfaatkan ruang bawah tanah, baik sebagai pertokoan, parkir, jalan terowongan dan lain sebagainya.
"Selama ini aturan untuk hitungan koefisien lantai bangunan hanya ada ke atas, sedangkan untuk ke bawah atau basement belum dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Pandapotan, usai rapat di ruang rapat Bamus DPRD DKI, Selasa (9/7).
Dikatakan Pandapotan, saat ini banyak gedung-gedung tinggi, seperti hotel, mal, perkantoran dan lain lain memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.
"Agar jelas aturan dan pemanfaatannya, maka kami buat Raperda sebagai rekomendasi pada pihak eksekutif
dengan harapan dapat menambah PAD DKI Jakarta," tandasnya.