Senin, 08 Juli 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1676
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan usulan Revisi Perda No 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, revisi Perda No 3 Tahun 2013 mengacu pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan sampah di dalam kota.
"Revisi dilakukan sebagai penguatan payung hukum penanganan sampah," ujar Merry, Senin (8/7).
Ia menjelaskan, pihaknya mendukung upaya Dinas Kebersihan DKI Jakarta dalam membangun pengolahan sampah di dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Dengan keberadaan ITF, selain mengurangi pengiriman ke TPST Bantar Gebang, sampah juga dapat dimanfaatkan sebagai penghasil tenaga listrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menuturkan, pembangunan ITF dan pemanfaatan sampah menjadi tenaga listrik tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantar Gebang.
"Yang tidak kalah penting, pembangunan
ITF ini merupakan salah satu formula dalam hal penanganan sampah di Ibukota," tandasnya.