Minggu, 07 Juli 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3306
(Foto: doc)
Upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta memerlukan peran serta dan kesadaran dari seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi.
Direktur Eksektutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membangun dan mengintegrasikan moda transportasi umum. Tujuannya, tentu untuk mengajak masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyumbang besar polusi udara di Jakarta.
"Kita tentu tidak hanya bisa sekadar mengkritisi kualitas udara di Jakarta kurang baik. Tapi, kemana-mana masih sering menggunakan kendaraan pribadi. Ini perlu action bersama," ujarnya, Minggu (7/7).
Syaiful menjelaskan, secara institusi Pemprov DKI Jakarta telah memberikan contoh penggunaan angkutan umum dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam Ingub itu memuat instruksi larangan membawa kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya, masih berlaku dan dilaksanakan sampai sekarang," terangnya.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perlu membuat Ingub atau Pergub baru agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
"Ingub atau Pergub baru harus memperluas cakupan, tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di kantor pemerintah, tapi juga pekerja di perkantoran swasta. Waktu pelaksanaan bisa ditambah, jangan satu bulan sekali," ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan baru diperlukan karena mereka yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi juga tidak sedikit yang berasal dari daerah-daerah di sekitar Jakarta.
"Perbaikan sistem transportasi di DKI Jakarta masuk tiga terbaik sedunia. Saya rasa perlu regulasi untuk lebih mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum," tandasnya.