Rabu, 03 Juli 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1887
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar bengkel-bengkel otomotif yang beroperasi di Jakarta memberikan layanan uji emisi kendaraan untuk mendukung mewujudkan udara bersih di Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, saat ini sudah ada 155 bengkel di Jakarta yang telah bekerja sama dan terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh Dinas LH.
"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalisir polusi di Jakarta," ujarnya, Rabu (3/7).
Andono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh kendaraan roda empat di Jakarta yang jumlahnya mencapai kurang lebih 3,5 juta untuk melakukan uji emisi.
"Hasil survei kami, satu bengkel bisa melayani uji emisi 25 kendaraan dalam satu hari, kita masih perlu 933 pelaksana atau bengkel lagi," terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas LH DKI Jakarta, Agung Pujo menuturkan, bengkel uji emisi harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diatur dalam Pergub 92 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
"Selain izin berusaha, syaratnya adalah memiliki alat, teknisi, untuk uji emisi," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk aplikasi e-Uji Emisi menyediakan sejumlah fitur yakni, Pencarian Bengkel Uji Emisi, Pantau Hasil Uji Emisi, Sejarah Uji Emisi, Pendaftaran Kendaraan Uji Emisi.
"Melalui aplikasi itu, hasil uji emisi kendaraan nantinya akan langsung terkoneksi ke database di Dinas LH," tandasnya.