Rabu, 03 Juli 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1610
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menggencarkan penagihan aktif untuk optimalisasi penerimaan pajak di Ibukota.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, berbagai cara terus dilakukan jajarannya untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memberikan surat paksa penagihan aktif kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak.
"Optimalisasi penerimaan pajak daerah harus dilakukan dengan berbagai upaya. Saat ini kita mulai memberikan surat paksa penagihan aktif," ujarnya, Rabu (3/7).
Faisal berharap, dengan diberikan surat paksa penagihan pajak, para WP dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Penagihan dengan surat paksa tersebut akan dilakukan sekitar tiga kali pada objek Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Restoran.
"Sudah dua kali kami menyampaikan surat paksa. Pertama pada Maret lalu dan kedua di bulan Juni. Rencananya surat paksa ketiga akan dilakukan di September mendatang setelah jatuh tempo," tandasnya.
Sekadar diketahui, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, penerimaan pajak daerah di Ibukota ditargetkan sebesar Rp 44 triliun. Hingga Juni lalu, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar Rp 13 triliun.