Kamis, 27 Juni 2019 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1228
(Foto: doc)
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menilai hingga saat ini realisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi belum optimal jelang pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018.
“Pengoptimalan penerimaan pajak dan retribusi daerah ini penting dilakukan untuk rasionalisasi potensi penerimaan daerah secara simultan," ujar Santoso, Kamis (27/6).
Ditambahkan Santoso, saat ini BPRD DKI Jakarta DKI telah merealisasikan penerimaan daerah sebesar Rp 13,6 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 44,18 triliun per Juni 2019.
Capaian itu
berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 3,9 triliun, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 2,4 triliun dan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 613 miliar.Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp 816,5 miliar, Pajak Reklame Rp 469 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 44 miliar, dan pajak hotel Rp 773 miliar. Lalu, pajak restoran Rp 1,6 triliun, pajak hiburan Rp 372 miliar, dan Pajak Penerangan Jalan Rp 401 miliar.
Selanjutnya, Pajak Parkir Rp 269 miliar, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,5 triliun dan Pajak Rokok Rp 220 miliar.