Senin, 15 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4936
(Foto: Agung Supriyanto)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah ditandatangani Joko Widodo.
Dengan demikian, rencana pelantikan Djarot pun dimajukan menjadi Rabu (17/12) mendatang. "SK-nya sudah keluar tadi pagi. Sehingga Pak Djarot akan dilantik hari Rabu pukul 14.00," ujar Basuki, Senin (15/12).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta sehingga tidak perlu lagi mendapatkan persertujuan dari DPRD DKI.
"Pelantikannya di Balai Agung, saya yang lantik soalnya bukan DPRD," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Djarot diusulkan Basuki dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mendampinginya memimpin DKI Jakarta hingga 2017. Jabatan Wagub DKI kosong setelah Joko Widodo dilantik menjadi Presiden RI.