Selasa, 11 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6247
(Foto: doc)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan membuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi warga non-permanen.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, penduduk dengan kategori pindah permanen adalah mereka yang memiliki niatan untuk menetap di Jakarta. Sementara, mereka yang tidak berkeinginan untuk menetap di Jakarta disebut penduduk non-permanen.
"Kalau non-permanen itu tidak menetap, dia harus miliki identitas daerah, misalnya ada surat tugas atau pengantar RT/RW," ujarnya, Selasa (11/6).
Dhany menjelaskan, untuk pendataan penduduk non-permanen akan dilakukan mulai 14-25 Juni 2019. Kemudian, akan dilakukan layanan dan pembinaan kependudukan mulai 26 Juni-3 Juli 2019.
"Kami akan melibatkan pengurus RT/RW dan Dasawisma untuk optimalisasi pendataan," terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sapto Wibowo menambahkan, bagi penduduk non-permanen akan diminta untuk mengisi formulir dan mencantumkan identitas mereka di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), asal daerah, serta maksud dan tujuan datang ke Jakarta.
"Setelah formulir diisi akan dibuatkan SKDS dengan masa berlaku satu tahun
," tandasnya.