Selasa, 14 Mei 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1783
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Kepolisian, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, Perhubungan dan TNI, Senin (13/5) malam, menggelar operasi penyakit masyarakat di wilayah Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hasilnya, 2.400 botol minuman keras (miras) dan lima orang penyandang masalah kesejahterasan sosial (PMKS) diamankan.
Camat Penjaringan, Muhammad Andri mengatakan, selain untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, operasi ini juga dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Malam tadi kami menggelar operasi pekat dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadan," katanya, Selasa (14/5).
Dijelaskan Andri, petugas menyita sekitar 200 dus atau 2.400 botol miras dari sebuah gudang dan sejumlah warung sisi rel kereta, di kawasan Petak Asem, Jl Ekor Kuning, Kelurahan Penjaringan.
Andri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan mengantisipasi kegiatan yang melanggar ketertiban umum.
"
Kami juga sudah sosialisasikan pada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual miras dan berkegiatan yang melanggar ketertiban umum," tandasnya.