Senin, 08 Desember 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3795
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pasca aksi kejahatan yang terjadi di dalam taksi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat langsung menggelar razia angkutan umum jenis sedan itu. Hasilnya petugas menjaring 16 taksi yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan
.Ke-16 taksi tersebut terjaring saat mangkal di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Adapun taksi yang terjaring adalah 7 unit taksi Ekspress, 4 unit taksi Koperasi, 2 unit taksi Eksekutif, 2 unit taksi PE dan 1 unit taksi Pusaka.
"Seluruh taksi kami larang beroperasi sampai bisa menunjukkan dokumen lengkap kendaraannya," kata Syamsuddin, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya juga akan menindak taksi yang beroperasi bukan di daerah yang telah ditetapkan dalam izin operasionalnya. Kecuali taksi itu mengantar penumpang ke daerah lain.
"Kalau izin operasional di Tangerang, maka tidak boleh mengambil penumpang di Jakarta, terkecuali kalau mengantar saja itu boleh," terang Syamsuddin.
Selain merazia 16 taksi, petugas juga mendapati 6 bajaj jenis berbahan bakar gas (BBG) yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ke-6 taksi itu kemudian dikenai sanksi tilang.
"Bukan hanya tidak lengkap, tapi sebagian besar surat dokumennya sudah habis masa berlakunya. Seperti kelayakan izin operasi dan kelayakan izin usaha masa berlakunya habis," ujar Harlem Simanjutak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.