Senin, 08 Desember 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3871
(Foto: doc)
Pedagang di pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya akan menggunakan sistem transaksi non tunai untu membayar uang sewa kios. Sistem ini akan mulai diterapkan di 153 pasar tradisional di Jakarta mulai Januari 2015 mendatang.
Untuk mendukung penerapan transaksi non tunai itu, PD Pasar Jaya melakukan kerjasama dengan tujuh bank. Ketujuh bank tersebut yakni Bank DKI, BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank OCBC-NISP, dan BCA.
"Program cash management system secara autodebet merupakan program PD Pasar Jaya yang sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu mewajibkan transaksi non tunai," kata Djangga Lubis, Direktur Utama PD Pasar Jaya, saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PD Pasar Jaya dengan tujuh Bank, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/12).
Nantinya, penarikan penagihan akan dilakukan setiap tanggal 20. Adapun biayanya disesuaikan dengan bia
ya yang telah ditentukan oleh masing-masing pasar.Djangga mengklaim, penerapan pembayaran biaya pengelolaan pasar menggunakan CMS secara autodebet akan memberikan kemudahan bagi para pedagang karena mereka tak harus lagi membayar menggunakan uang tunai.
Tak hanya itu, kata Djangga, PD Pasar Jaya juga mendapatkan keuntungan karena dengan sistem CMS, PD Pasar Jaya dapat memantau informasi mengenai kegiatan penagihan secara real time. "Dengan terlaksananya sistem ini, PD Pasar Jaya dapat mencegah terjadinya kebocoran dana dari pedagang," tegasnya.
PD Pasar Jaya telah melakukan sistem autodebet ini kepada pedagang Pasar Manggis, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu sebagai percontohan.