Jumat, 29 Maret 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2206
(Foto: doc)
PT MRT memastikan tiga lokasi park and ride yang disediakan bagi pengguna Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga bisa digunakan mulai 1 April 2019.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar mengatakan, saat ini park and ride yang telah dibuka di Jalan Ir Haji Juanda, Lebak Bulus dengan kapasitas 157 mobil dan 500 motor. Kemudian lahan milik PT Jakarta Touris
ndo (Jaktour) di Jalan Fatmawati dengan kapasitas 48 mobil dan 100 motor. Terakhir di Jalan Kaimun Jaya yang bisa menampung 80 mobil dan 30 motor."Untuk di Lebak Bulus sedang diperkeras lahannya. Ditargetkan semuanya mulai berfungsi pada 1 April," ujarnya, Jumat (29/3).
William menjelaskan, di setiap lokasi park and ride, pengguna kendaraan mobil dikenakan tarif parkir Rp 5.000. Sementara bagi pengguna motor dikenakan tarif Rp 2.000.
Menurut William, fasilitas park and ride perlu ditunjang dengan kebijakan pemberian insentif tarif parkir bagi warga yang tidak membawa mobil ke dalam kota. Bersama dengan itu tarif parkir di dalam kota juga harus dinaikkan.
"Termasuk membatasi parkir di pusat kota," tandasnya.