Selasa, 19 Maret 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1978
(Foto: doc)
Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, menyerahkan surat paksa kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sejak beberapa tahun lamanya.
Kasuban PPRD Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, jumlah total tunggakan PBB-P2 dari 18 wajib pajak ini mencapai Rp 8,6 miliar lebih, belum termasuk penambahan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, penerbitan surat paksa merupakan tahapan penagihan aktif setelah diberikan surat imbauan dan pemasangan plang.
"
Kami memberikan batas waktu dua hari ke depan kepada WP untuk melunasi tunggakan PBB P2. Apabila tidak dipatuhi pula, kami akan menyita dan melelang objek pajak. Dana hasil lelang selanjutnya untuk membayar kewajiban penunggak ke kas daerah," ungkapnyaIa optimis setelah surat paksa diserahkan, belasan WP PBB P2 akan menyetorkan tunggakan ke kas daerah.
"Pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah untuk pembangunan di Ibukota," tandasnya.