Kamis, 27 September 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2543
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 37 kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB) terjaring razia petugas gabungan di Jl Elang Laut Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9)..
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing mengatakan, dari 37 yang terjaring razia, delapan pemilik kendaraan langsung membayar tunggakan pajak di lokasi.
"
Sementara, 29 pemilik kendaraan lainnya membuat surat pernyataan untuk melunasi. Mereka terdiri dari 21 pemilik kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor," ujar Robert.Dijelaskan Robert, dari delapan pemilik kendaraan yang melunasi, terhimpun Rp 13.711.000. Sedangkan sisanya 29 kendaraan total tunggakan pajak sebesar Rp 275.166.000, diberi waktu selama dua pekan.
"Penindakan ini bentuk edukasi agar masyarakat membayar pajak tepat waktu. Kita harap mereka yang belum agar segera melunasi," tandasnya.