18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

Selasa, 19 Maret 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1976

18 Wajib Pajak di Jakbar Diberikan Surat Paksa

(Foto: doc)

Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (Suban PPRD) Jakarta Barat, menyerahkan surat paksa kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sejak beberapa tahun lamanya.  

Kami memberikan batas waktu dua hari ke depan kepada WP untuk melunasi tunggakan PBB P2.

Kasuban PPRD Jakarta Barat, Hendarto mengatakan, jumlah total tunggakan PBB-P2 dari 18 wajib pajak ini mencapai Rp 8,6 miliar lebih, belum termasuk penambahan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, penerbitan surat paksa merupakan tahapan penagihan aktif setelah diberikan surat imbauan dan pemasangan plang.  

"Kami memberikan batas waktu dua hari ke depan kepada WP untuk melunasi tunggakan PBB P2. Apabila tidak dipatuhi pula, kami akan menyita dan melelang objek pajak. Dana hasil lelang selanjutnya untuk membayar kewajiban penunggak ke kas daerah,"  ungkapnya

Ia optimis setelah surat paksa diserahkan, belasan WP PBB P2 akan menyetorkan tunggakan ke kas daerah.

"Pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah untuk pembangunan di Ibukota," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Program Jemput Bola BPBD Diapresiasi Komisi C

Program Jemput Bola BPRD Diapresiasi Komisi C

Minggu, 24 Februari 2019 2162

 UP PKB dan BBNKB Jaktim Razia Penunggak di Parkiran Mal

UP PKB dan BBNKB Jaktim Razia Penunggak di Parkiran Mal

Senin, 24 Desember 2018 2170

empat wajib pajak

Realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Meningkat

Rabu, 12 Desember 2018 2219

Empat Objek Pajak di Cilincing Dipasang Plang Penunggak PBB-P2

Empat Objek Pajak di Cilincing Dipasang Plang Penunggak PBB-P2

Selasa, 11 Desember 2018 2899

29 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia Jakut

37 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia Jakut

Kamis, 27 September 2018 2540

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks