Rabu, 13 Maret 2019 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3237
(Foto: Folmer)
Layanan perizinan keliling kampung yang dilakukan Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat di RS Anggrek Mas Kelapa Dua, disambut antusias warga.
Mereka terlihat silih berganti mendatang meja pelayanan yang disediakan di lokasi.
Warto (49), warga Kelurahan Kelapa Dua yang mengurus izin pemakaian tanah makam (IPTM), merasa sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola dari UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk ini.
"Kita jadi tak perlu repot ke kantor kelurahan atau kecamatan mengurus perizinan," ujarnya kepada beritajakarta.id, Rabu (13/3).
Pendapat serupa diutarakan Ardian (42) yang sedang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Warga Kelapa Dua ini mengaku, mengetahui adanya layanan ini dari pengurus RT di wilayahnya.
"Saat dapat informasi, saya langsung ke sini. Saya cukup bawa dokumen persyaratan dan kurang dari sejam izin yang dimohon diterbitkan," ungkapnya.
Kepala UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang menjelaskan, selama 2019,
pihaknya telah menggelar layanan perizinan keliling di empat lokasi kelurahan."Layanan PTSP Keliling sudah digelar di empat dari tujuh kelurahan yakni Kedoya, Duri Kepa, Sukabumi Selatan dan Kelapa Dua. Kegiatan serupa juga akan digelar di kelurahan lain secara bergiliran setiap Rabu," jelasnya.
Ia menambahkan, total warga yang datang untuk mengurus perizinan saat digelar layanan jemput bola PTSP Keliling di empat kelurahan sebanyak 490 pemohon.
"Perizinan yang dimohon oleh warga didominasi yakni Keterangan Domisili Usaha, IUMK, IPTM. Adapula non perizinan yakni kependudukan dan BPJS kesehatan," tandasnya.