Selasa, 05 Maret 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 7234
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, membuka layanan pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kawi-kawi.
Kepala UP PTSP Kecamatan Johar Baru, Netra Dewangga menuturkan, layanan tersebut diberikan untuk semakin memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IPTM.
"Ini layanan jemput bola kedua di Jakarta Pusat. Sebelumnya, sudah ada di TPU Karet Bivak," ujarnya, Selasa (5/3).
Netra menjelaskan, dalam menjalankan layanan tersebut UP PTSP Kecamatan Johar Baru
memanfaatkan mobile service unit. Layanan dibuka mulai pukul 08.00-16.00."Mobile service unit itu juga dilengkapi mesin electronic data capture (EDC) untuk memudahkan pembayaran retribusi," terangnya.
Ia menambahkan, ke depan diharapkan dapat dibuka gerai di TPU Kawi-kawi yang saat ini prosesnya masih menunggu persetujuan dari Dinas Kehutanan.
"Antusiasme warga cukup tinggi. Sejak 20 Februari 2019 sebanyak 51 IPTM telah diterbitkan melalui program PTSP Goes to TPU di TPU Kawi-kawi," tandasnya.