Kamis, 28 Februari 2019 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2301
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah menerbitkan 77 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di enam kelurahan.
"Sampai Rabu (27/2) sebanyak 77 IUMK kita terbitkan kepada warga yang memiliki usaha di enam kelurahan se-Kecamatan Kebayoran Lama," kata Revika Lestari Kepala UP PTSP Cilandak, Kamis (28/2).
Revika merinci, dari 77 IUMK tersebut, 16 IUMK terbit untuk Kelurahan Grogol Utara, 13 IUMK untuk Kelurahan Grogol Selatan, 18 IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Utara, delapan IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, 14 IUMK untuk Kelurahan Cipulir dan delapan IUMK untuk Kelurahan Pondok Pinang.
"IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Ini berlaku selama lima tahun," tandasnya.